Definisi : Kemampuan untuk mengerti, mencegah, mengeliminasi, atau mengurangi ancaman kesehatan yang dapat dimodifikasi
Setelah dilakukan intervensi keperawatan selama (...) x 24
jam maka kontrol risiko meningkat dengan kriteria hasil :
1.
Kemampuan mencari informasi tentang faktor
risiko Meningkat.
2.
Kemampuan mengidentifikasi faktor risiko Meningkat.
3.
Kemampuan melakukan strategi kontrol risiko Meningkat.
4.
Kemampuan mengubah perilaku Meningkat.
5.
Komitmen terhadap strategi Meningkat.
6.
Kemampuan modifikasi gaya hidup Meningkat.
7.
Kemampuan menghindari faktor risiko Meningkat.
8.
Kemampuan mengenali perubahan status kesehatan Meningkat.
9.
Kemampuan berpartisipasi dalam skrining risiko Meningkat.
10.
Penggunaan fasilitas kesehatan Meningkat.
11.
Penggunaan sistem pendukung Meningkat.
12.
Pemantauan perubahan status kesehatan Meningkat.
13.
Imunisasi Meningkat.
Refrensi : PPNI
(2018). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil
Keperawatan, Edisi 1. Jakarta: DPP PPNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar