Rabu, 28 Januari 2026

Kontrol Risiko (L.14128)

Definisi : Kemampuan untuk mengerti, mencegah, mengeliminasi, atau mengurangi ancaman kesehatan yang dapat dimodifikasi

Setelah dilakukan intervensi keperawatan selama (...) x 24 jam maka kontrol risiko meningkat dengan kriteria hasil :

1.        Kemampuan mencari informasi tentang faktor risiko Meningkat.

2.        Kemampuan mengidentifikasi faktor risiko Meningkat.

3.        Kemampuan melakukan strategi kontrol risiko Meningkat.

4.        Kemampuan mengubah perilaku Meningkat.

5.        Komitmen terhadap strategi Meningkat.

6.        Kemampuan modifikasi gaya hidup Meningkat.

7.        Kemampuan menghindari faktor risiko Meningkat.

8.        Kemampuan mengenali perubahan status kesehatan Meningkat.

9.        Kemampuan berpartisipasi dalam skrining risiko Meningkat.

10.    Penggunaan fasilitas kesehatan Meningkat.

11.    Penggunaan sistem pendukung Meningkat.

12.    Pemantauan perubahan status kesehatan Meningkat.

13.    Imunisasi Meningkat.

Refrensi : PPNI (2018). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil Keperawatan, Edisi 1. Jakarta: DPP PPNI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kinerja Pengasuhan (L.13117)

Definisi : Kemampuan dalam memberikan perawatan bagi anak atau anggota keluarga untuk mendukung dan membangun aspek fisik, emosi, dan sosia...