Rabu, 28 Januari 2026

Perawatan Diri (L.11103)

Definisi : Kemampuan melakukan atau menyelesaikan aktivitas perawatan diri.

Setelah dilakukan intervensi keperawatan selama (...) x 24 jam maka perawatan diri meningkat dengan kriteria hasil :

1.        Kemampuan mandi Meningkat.

2.        Kemampuan mengenakan pakaian Meningkat.

3.        Kemampuan makan Meningkat.

4.        Kemampuan ke toilet (BAB/BAK) Meningkat.

5.        Verbalisasi keinginan melakukan perawatan diri Meningkat.

6.        Minat melakukan perawatan diri Meningkat.

7.        Mempertahankan kebersihan diri Meningkat.

8.        Mempertahankan kebersihan mulut Meningkat.

Refrensi : PPNI (2018). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil Keperawatan, Edisi 1. Jakarta: DPP PPNI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kinerja Pengasuhan (L.13117)

Definisi : Kemampuan dalam memberikan perawatan bagi anak atau anggota keluarga untuk mendukung dan membangun aspek fisik, emosi, dan sosia...