Definisi : Kemampuan berperan memberi asuhan dalam keluarga.
Setelah dilakukan intervensi keperawatan selama (...) x 24
jam maka peran pemberi asuhan membaik dengan kriteria hasil :
1.
Kemampuan memberi asuhan Meningkat.
2.
Kemampuan merawat pasien Meningkat.
3.
Kemampuan menyelesaikan tugas merawat pasien
Meningkat.
4.
Kekhawatiran dirawat kembali Menurun.
5.
Kekhawatiran kelanjutan perawatan Menurun.
Refrensi : PPNI
(2018). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil
Keperawatan, Edisi 1. Jakarta: DPP PPNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar