Rabu, 28 Januari 2026

Peran Pemberi Asuhan (L.13121)

Definisi : Kemampuan berperan memberi asuhan dalam keluarga.

Setelah dilakukan intervensi keperawatan selama (...) x 24 jam maka peran pemberi asuhan membaik dengan kriteria hasil :

1.        Kemampuan memberi asuhan Meningkat.

2.        Kemampuan merawat pasien Meningkat.

3.        Kemampuan menyelesaikan tugas merawat pasien Meningkat.

4.        Kekhawatiran dirawat kembali Menurun.

5.        Kekhawatiran kelanjutan perawatan Menurun.

Refrensi : PPNI (2018). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil Keperawatan, Edisi 1. Jakarta: DPP PPNI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kinerja Pengasuhan (L.13117)

Definisi : Kemampuan dalam memberikan perawatan bagi anak atau anggota keluarga untuk mendukung dan membangun aspek fisik, emosi, dan sosia...